Ini SKPD yang akan Diubah
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ditata ulang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.
Pemisahan juga akan dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, organisasi perangkat daerah yang akan digabung menjadi satu dinas di antaranya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, Dinas Penataan Kota menjadi Penataan Ruang dan Pertanahan.
"Pemisahan juga akan dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Sumarsono usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11).
Perampingan Jabatan Disesuaikan Beban KerjaTak hanya itu, pihaknya juga merubah nomenklatur sejumlah dinas menjadi badan serta sebaliknya. Seperti
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Sedangkan badan yang berubah nomenklatur menjadi dinas yakni PTSP, Perpustakaan dan Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana."Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman," ujarnya.
Sumarsono mengungkapkan, penataan organisasi perangkat daerah akan membawa dampak perampingan jabatan mencapai 10-15 persen.
"PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional," ungkapnya.
Sumarsono pun berharap usulan raperda yang diajukan ke DPRD DKI dapat disahkan menjadi perda pada pertengahan Desember mendatang. Alhasil, perampingan serta perombakan PNS bisa dilakukan menjelang tahun baru.
"Perubahan total yang kita harapkan, 1 Januari bukan hanya tahun baru, tapi juga semangat, anggaran, organisasi dan personel baru," tandasnya.